Kedudukan
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Babullah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Kantor UPBU Sultan Babullah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BLU UPBU Sultan BabullahTernate berperan dalam memastikan terselenggaranya pelayanan kebandarudaraanyangmemenuhi aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran operasional,pelayanan pengguna jasa, serta pengelolaan bandar udara sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: