Tugas Dan Fungsi

BLU UPBU Sultan Babullah Ternate

Kedudukan

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Babullah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Kantor UPBU Sultan Babullah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

Tugas

Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BLU UPBU Sultan BabullahTernate berperan dalam memastikan terselenggaranya pelayanan kebandarudaraanyangmemenuhi aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran operasional,pelayanan pengguna jasa, serta pengelolaan bandar udara sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, rencana strategi bisnis, dan rencana bisnis dan anggaran;
  • Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang;
  • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang;
  • Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara serta penyusunan jadwal penerbangan;
  • Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata;
  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan, dan pelayanan darurat Bandar Udara;
  • Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara;
  • Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi;
  • Pelaksanaan pemeriksaan intern;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Translate »