Profil PPID

Profil Singkat PPID

BLU UPBU Sultan Babullah Ternate

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif pada 30 April 2010, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu landasan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan good governance. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses, setiap Badan Publik dituntut untuk mampu mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sebagai salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara (BLU UPBU) Sultan Babullah Ternate berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui penyelenggaraan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID BLU UPBU Sultan Babullah Ternate memiliki peran dalam mendukung pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, penyimpanan, serta pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi BLU UPBU Sultan Babullah Ternate. Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan, kecermatan, kecepatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, PPID BLU UPBU Sultan Babullah Ternate terus melakukan penguatan tata kelola informasi dan dokumentasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penataan dan pemutakhiran informasi publik, pengembangan media layanan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital.

PPID BLU UPBU Sultan Babullah Ternate berupaya memastikan bahwa informasi publik yang menjadi kewenangan Badan Publik dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. Melalui pengelolaan informasi yang terbuka dan akuntabel, PPID berupaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, pengguna jasa bandar udara, pemangku kepentingan, serta seluruh pihak yang membutuhkan informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan dan operasional bandar udara.

Dengan semangat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pelayanan prima, PPID BLU UPBU Sultan Babullah Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.

Translate »